Minggu, 30 Maret 2014
Adat-istiadat (Custom)
Tata kelakuan masyarakat yang berintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku baik dapat meningkat menjadi adat-istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Contoh hukum adat melarang terjadinya perceraian suami-istri di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan abadi bersama dan hanya dapat terputus apabila salah seorang meninggal dunia. Kalau terjadi perceraian maka tidak hanya orang- orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut, perlu dilakukan upacara adat khusus yang biasanya membutuhkan biaya besar. Bisa juga orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari desa dan lingkungan masyarakat, termasuk keturunannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar