Minggu, 30 Maret 2014

Norma Hukum

 
 Norma hukum, yaitu norma yang berasal dari pemerintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang- undang.
Norma hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam.
a) Yang tertulis misalnya: hukum pidana dan hukum perdata.
b) Yang tidak tertulis misalnya: hukum adat.
     Adanya aturan-aturan ini, kepada orang yang melanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar