Norma hukum, yaitu norma yang berasal dari pemerintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang- undang.
Norma hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam.
a) Yang tertulis misalnya: hukum pidana dan hukum perdata.
b) Yang tidak tertulis misalnya: hukum adat.
Adanya aturan-aturan ini, kepada orang yang melanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar