Norma resmi ialah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki masyarakat modern. Jalan untuk memperkenalkan kaidah formal/peraturan-peraturan yang telah dibuat harus disebarluaskan. Pembuatan peraturan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kebiasaan yang sudah ada, tetapi lebih sesuai dengan prinsip susila (etika) dan prinsip ”baik dan buruk”. Dari sumber moral itu dibuatlah perundang-undangan, keputusan, peraturan, dan sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan rasional yang masak mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor yang dapat menghalangi keberhasilannya.
Dalam masyarakat yang sudah maju, sebagian patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum. Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Kebutuhan akan peraturan hukum tidak dapat dihindari oleh negara, lembaga kepartaian, ekonomi, lalu lintas, dan sebagainya. Seluruh hukum positif/tertulis diperlukan demi terciptanya keseragaman bertindak bagi semua anggota masyarakat modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar